Oleh : | 25 Oktober 2016 | Dibaca : 1356 Pengunjung
Sesuai dengan salah satu tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Karangasem dalam hal telekomunikasi, selasa (25/10) dilaksanakan sosialisasi penggunakan frekwensi amatir radio di aula Diskominfo Kab.Karangasem. Sosialisasi tentang bagaimana menggunakan frekwensi radio yang baik agar tidak bertentangan dengan hukum tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Karangasem maupun masyarakat umum yang berkecimpung menggunakan HT sebagai alat komunikasi.
Seperti diketahui, spectrum frekwensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas dan mempunyai nilai ekonomis tinggi yang pengelolaannya dikuasai oleh negara. Hal ini disebutkan dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang telekomunikasi. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kab.Karangasem Ir. Gde Ngurah Yudiantara, MM tersebut mendapatkan respon baik dari para peserta sosialisasi dari unsur SKPD di Lingkungan Pemkab Karangasem begitujuga dari ORARI dan RAPI.
Hadir pula dalam sosialisai tersebut yaitu I Komang Suadiarta dari Balai Monitor Spectrum Frekwensi Radio klas II Denpasar, I Wayan Yasa, ST selaku praktisi lapangan radio telekomunikasi dan Drs. I Wayan Switra selaku moderator pada pelaksanaan sosialisasi tersebut. (Diskominfo/Suta)
Oleh : | 25 Oktober 2016 | Dibaca : 1356 Pengunjung
Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
144Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
124Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
111Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
118Sekda Sedana Merta Pimpin Apel Pagi di Diskominfo

Total Hits : 3363939
Pengunjung Online: 1