Oleh : | 17 April 2023 | Dibaca : 586 Pengunjung
Satpol PP Kab. Karangasem di wakili oleh Kabid SDP Drs. Ida Made Amitaba, mendampingi Tim Satpol PP provinsi Bali yang di pimpin oleh I Wyn Anggara dan Tim dari DLH Provinsi Bali, melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai kepada pedagang dan pelaku usaha di Kecamatan Karangasem, Senin (17/4/2023).
Beberapa pelaku usaha yg di kunjungi, antara lain Toko Kaisar Plastik dan Toko Aneka Plastik di Jl. Sudirman, Toko Sinar Plastik Jl. Samanhudi, Toko Muncul Plastik dan Toko Aneka Plastik Jl. Nenas Subagan. Dalam kunjungan tersebut masih ditemukan pedagang masih menjual aitem plastik yang dilarang yaitu : Tas plastik, Styrofoam dan Pipet plastik. Para pedagang tersebut di berikan pembinaan secara lisan, dibuatkan berita acara kunjungan, dan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual ketiga item tsb. diberikan waktu menghabiskan setok selama 1 bulan, apabila sudah jatuh tempo tidak habis maka akan di kunjungi kembali oleh tim di berikan surat teguran satu. Salah satu distributor Aneka plastik di Jln Nenas Subagan yg mempunyai 14 cabang di Kab. Karangasem karena pemilik tidak ada di lokasi maka di buatkan surat panggilan ke kantor Satpol PP Kab. Karangasem.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Tim dari Sat Pol PP Provinsi Bali 2 orang, DLH Provinsi Bali 2 orang, Sat Pol PP Kab. Karangasem 6 orang, DLH Kab. Karangasem 1 orang dan dari Diskominfo Kab. Karangasem 1 orang. (Diskominfo)
Oleh : | 17 April 2023 | Dibaca : 586 Pengunjung
Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
141Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
123Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
111Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
118Sekda Sedana Merta Pimpin Apel Pagi di Diskominfo

Total Hits : 3362229
Pengunjung Online: 2