Oleh : | 12 Oktober 2023 | Dibaca : 606 Pengunjung
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang keterbukaan informasi publik, mengundang seluruh Sekretaris Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Karangasem dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Karangasem, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (10/10/2023).
Plt. Kadiskominfo Kab. Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak untuk memperoleh informasi dalam persepsinya merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik atau Good Governance.
Lebihlanjut Swisnawa menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Badan Publik, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, sampai tingkat kelurahan dan desa.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, namun memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta kerja-kerja pemerintah melalui perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi,” ucapnya.
Narasumber dari KI Provinsi Bali, Agus Wirajaya, S.Kom dalam paparannya mengatakan bahwa arti penting keterbukaan informasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa, yaitu tidaklah terbatas pada bagaimana pemerintahan desa menjalankan wewenangnya dengan baik semata, namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dan mengontrol pemerintahan desa untuk menjalankan wewenang tersebut dengan baik dan dipandang sebagai “sebuah bangunan dengan 3 tiang : akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi”.
Lebihlanjut Wirajaya mengatakan adanya kesamaan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP) dan Undang-Undang Desa, antara lain prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi. Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Desa, yang bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik desa, meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas dan menjaminterwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa. (Diskominfo)
Oleh : | 12 Oktober 2023 | Dibaca : 606 Pengunjung
Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
146Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
126Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
112Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
119Sekda Sedana Merta Pimpin Apel Pagi di Diskominfo

Total Hits : 3364080
Pengunjung Online: 1