Oleh : | 12 Juni 2025 | Dibaca : 8 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar rapat pemetaan jaringan utility bersama seluruh provider jaringan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, serta berbagai aduan masyarakat terkait keberadaan tiang dan kabel jaringan yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karangasem, Arta Negara, S.STP., MAP, menekankan pentingnya komitmen bersama dan partisipasi aktif seluruh penyedia layanan telekomunikasi dalam menjaga kerapihan dan keselamatan infrastruktur jaringan dan mendukung percepatan digitalisasi di Kabupaten Karangasem.
“Kami tidak ingin menunggu laporan atau surat resmi jika ditemukan tiang atau kabel yang membahayakan masyarakat. Segera lakukan perbaikan. Ini adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Turut hadir I Ketut Bagiartha sekalu JF PKJJ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Perkim Kabupaten Karangasem yang menyampaikan tentang perizinan dan penggunaan marga jalan sebagaimana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo, Sastraadi Wiguna, S.STP., MAP, membacakan beberapa poin kesepakatan bersama yang telah disusun dalam pertemuan tersebut. Beberapa poin penting yang disepakati di antaranya: Setiap ISP ( Internet Service Provider) wajib berpartisipasi aktif dalam penanganan tiang dan kabel jaringan yang semrawut dan berpotensi membahayakan warga, ISP wajib melakukan perapihan secara mandiri terhadap kabel dan tiangnya masing-masing, atau secara kolektif bersama ISP lain, dan jika ISP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka menyetujui bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat ditata oleh Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan pemindahan maupun pemutusan kabel.
Diskominfo dan PUPR Karangasem berharap melalui pemetaan dan penataan ini, keberadaan jaringan utility di Karangasem dapat lebih tertata rapi, aman, dan mendukung layanan komunikasi yang andal bagi masyarakat. (Diskominfo)
Oleh : | 12 Juni 2025 | Dibaca : 8 Pengunjung
Pemkab Karangasem Gelar Forum Smart City 2025: Bahas Penyelarasan Masterplan dan Evaluasi Inovasi Digital
350Diskominfo Ikuti Aksi Bersih Peringati HPSN 2025
427Bupati Dana Apresiasi Kinerja Pengurus Koperasi Werdhi Guna Praja pada RAT 2024
362Diskominfo Terima Kunjungan BPS Kabupaten Karangasem
490Diskominfo Dukung Wujudkan CSIRT di Karangasem
Total Hits : 2858331
Pengunjung Online: 2