Oleh : | 26 Februari 2026 | Dibaca : 91 Pengunjung
Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar kegiatan Pengarahan Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, yang dipimpin langsung Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, yang dihadiri Kepala BKPSDMdan Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya, serta para PPPK Formasi Tahun 2023, bertempat di Ballroom Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati Parwata menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, PPPK dituntut untuk terus menunjukkan profesionalisme, integritas, serta kinerja yang optimal.
“Perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan momentum evaluasi kinerja. Saya minta saudara-saudari PPPK tetap menjaga semangat kerja, disiplin, serta dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati Parwatajuga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap dinamika perubahan, peningkatan kompetensi, serta internalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.
“Teruslah belajar, berinovasi, dan menjaga nama baik sebagai ASN. Hindari segala bentuk pelanggaran disiplin dan tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karangasem,Cokorda Alit Surya Prabawadalam laporannya menyampaikan bahwa PPPK Formasi Tahun 2023 berjumlah 1.076 orang, terdiri dari 670 tenaga guru dan 406 tenaga kesehatan, dengan masa perjanjian kerja yang berakhir pada 28 Februari 2026.Dari jumlah tersebut, usulan perpanjangan perjanjian kerja tercatat sebanyak 1.068 orang, yang terdiri dari 668 tenaga guru dan 400 tenaga kesehatan.
“Secara umum, proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilaksanakan melalui mekanisme permohonan oleh PPPK, rekomendasi Kepala Perangkat Daerah, verifikasi BKPSDM, hingga penandatanganan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang selanjutnya diinput ke aplikasi SIASN BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa PPPK yang tidak melanjutkan perpanjangan perjanjian kerja karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri dan kasus disiplin.
BKPSDM juga melaporkan bahwa komposisi PPPK di Kabupaten Karangasem terus mengalami peningkatan. Per Januari 2026, jumlah PPPK tercatat sebanyak 5.101 orang atau sekitar 53,5 persen dari total ASN Kabupaten Karangasem.
Kegiatan pengarahan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Karangasem yang AGUNG (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi).(Diskominfo)
Oleh : | 26 Februari 2026 | Dibaca : 91 Pengunjung
Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
144Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
124Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
111Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
118Sekda Sedana Merta Pimpin Apel Pagi di Diskominfo

Total Hits : 3363891
Pengunjung Online: 3