Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 989 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Permohonan Penghapusan Denda dari Tower Bersama Group (TBG) Nomor : 0243/TBG/PERMIT/I/2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar rapat pembahasan mengenai surat permohonan tersebut di Aula Diskominfo Kab.Karangasem Jumat (10/2). Rapat yang dihadiri oleh Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Tim Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh I Wayan Purna Asisten III Setda Kab.Karangasem, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh TBG ditolak karena dalam perda No. 10 Tahun 2011 pada Bab XIV menyebutkan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan / atau sanksinya. Pemberian keringanan, dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Dan pembebasan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Prngendalian Menara Telekomunikasi jg menghimbau agar pihak TBG segera membayar denda atas keterlambatan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. (Diskominfo/Juliadnyana)
Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 989 Pengunjung
Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
144Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
123Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
111Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
118Sekda Sedana Merta Pimpin Apel Pagi di Diskominfo

Total Hits : 3363831
Pengunjung Online: 3