Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 818 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Permohonan Penghapusan Denda dari Tower Bersama Group (TBG) Nomor : 0243/TBG/PERMIT/I/2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar rapat pembahasan mengenai surat permohonan tersebut di Aula Diskominfo Kab.Karangasem Jumat (10/2). Rapat yang dihadiri oleh Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Tim Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh I Wayan Purna Asisten III Setda Kab.Karangasem, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh TBG ditolak karena dalam perda No. 10 Tahun 2011 pada Bab XIV menyebutkan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan / atau sanksinya. Pemberian keringanan, dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Dan pembebasan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Prngendalian Menara Telekomunikasi jg menghimbau agar pihak TBG segera membayar denda atas keterlambatan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. (Diskominfo/Juliadnyana)
Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 818 Pengunjung
Diskominfo Selenggarakan Webinar Online Si Kamindika Seri ke 3
207Ida Nyoman Astawa Dilantik Menjadi Kadis Kominfo Kabupaten Karangasem
250Pelatihan Literasi Informasi dan Media Digital Perkuat KIM Karangasem
176Diskominfo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Dorong Penguatan Satu Data Indonesia
176Komisi Informasi Provinsi Bali Launching E Monev KIP 2025 di Kabupaten Karangasem
Total Hits : 2987612
Pengunjung Online: 6