Logo dan Lambang PPID Diskominfo Karangasem
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di badan publik sesuai amanat Komisi Informasi Pusat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID dibentuk untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang ringan, sekaligus menjaga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID adalah mengelola sistem informasi dan dokumentasi publik agar informasi yang dimiliki badan publik dapat tersedia secara tertib, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. PPID berfungsi sebagai pusat koordinasi pengelolaan informasi, penghubung antara badan publik dengan pemohon informasi, serta pengendali pelaksanaan keterbukaan informasi guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID 1. PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. 2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: - Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; - Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; - Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. - Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
Dalam melaksanakan tugasnya PPID mempunyai Hak dan Kewajiban (UU No. 14 Tahun 2008) 1. Hak Badan Publik (Pasal 6) - Badan Publik berhak menolak memberikan informasi uang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Informasi Publik yang tidak diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ; Informasi yang dapat membahayakan negara ; - Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat ; - Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi ; - Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan : dan/atau ; - Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan 2. Kewajiban Badan Publik a.(Pasal 7) - Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. - Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. - Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah - Setiap Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. - Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara - Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) s/d (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik b. (Pasal 8) - Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sesuai dengan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainnya, serta menetapkan waktu layanan informasi. 1. LAYANAN INFORMASI PUBLIK Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Diskominfo menyediakan layanan informasi publik baik layanan secara langsung maupun layanan melalui media antara lain menggunakan: Telp/Fax: (0363) 21037 Email: diskominfo@karangasemkab.go.id; website: diskominfo@karangasemkab.go.id atau http://ppid.karangasemkab.go.id . 2. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Pemerintah Kabupaten Karangasem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita 3. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM Mekanisme permintaan pelayanan informasi adalah sebagai berikut: Pemohon informasi datang ke meja pelayanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Jika Pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi 4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun dan lain-lain. 5. BIAYA/TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk/Passport untuk perekaman data dan informasinya. 6. KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Karangasem dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi. 7. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi public disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 8. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Tidak ditanggapinya permintaan informasi. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Tidak dipenuhinya permintaan informasi. Pengenaan biaya yang tidak wajar. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
-
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Cerdas, Efisien, Rapi, Mudah, Akurat dan Terpercaya (CERMAT)
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas 2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi 3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID DISKOMINFO KABUPATEN KARANGASEM Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat : 1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan tugas, fungsi dan kewenangan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Karangasem. 2. Memberikan kemudahan dalam mendapat informasi. 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 4. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keakuratan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia