SEKILAS
Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem merupakan instansi pelaksana dan bagian dari Pemerintah Kabupaten. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem. Dinas Komunikasi dan Informatika dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem yang mengatur tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai berikut. “Membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian”